Kopi merupakan produk perkebunan yang mempunyai peluang pasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagai negara produsen, Ekspor kopi merupakan sasaran utama dalam memasarkan produk-produk kopi yang dihasilkan Indonesia. Negara tujuan ekspor adalah negara- negara konsumer tradisional seperti USA, negara – negara Eropa dan Jepang. Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, telah terjadi peningkatan kesejahteraan dan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia yang akhirnya mendorong terhadap peningkatan konsumsi kopi. Secara umum ekspor kopi Indonesia dari tahun 2008 hingga tahun 2016 terus mengalami fluktuasi, baik volume maupun nilainya.
Semakin meningkatnya permintaan jumlah ekspor kopi Indonesia ke pasar luar negeri, menunjukkan keberhasilan produk kopi Indonesia dalam menembus pasar luar negeri dan hal ini merupakan kemajuan yang sangat baik bagi perkembangan pertumbuhan perekonomian di Indonesia serta mampu meningkatkan jumlah penghasilan bagi para petani kopi. Produk kopi Indonesia juga telah cukup terkenal di pasar kopi Amerika Serikat, berbagai jenis kopi baik green coffee (biji kopi mentah), roasted coffee (biji kopi yang telah disangrai), maupun kopi olahan dari Indonesia merupakan komodi ekspor yang diimpor oleh Amerika Serikat (AS). Namun ekspor kopi Indonesia ke Amerika Serikat saat ini masih di dominasi oleh jenis kopi biji dari jenis arabika dan robusta di bandingkan dari jenis kopi specialty dan olahan.
Seperti yang di lansir dari indonesia.go.id, bahwa Indonesia berada di peringkat keempat negara penghasil kopi di dunia, setelah Kolombia, Vietnam, dan Brazil pada posisi puncaknya. Presiden Jokowi ingin posisi Indonesia dapat naik kelas ke posisi ketiga, kedua atau bahkan menjadi nomor satu. mengingat posisi Indonesia pernah menjadi negara eksportir ketiga terbesar di dunia. Saat ini Indonesia memiliki total luas lahan perkebunan berada pada kisaran maksimal 1,3 juta hektar. Struktur kepemilikan lahan terbesar dimiliki Perkebunan Rakyat (PR). Luasnya mencapai 1,181 juta hektar. Luas lahan milik BUMN atau Perkebunan Besar Negara (PBN) mencapai 26,78 ribu hektar. Sedangkan luas areal milik swasta atau Perkebunan Besar Swasta (PBS) kisarannya ialah 18,90 ribu hektar.
Areal perkebunan kopi tersebar di banyak daerah. Terkonsentrasi di Pulau Sumatra. Pada 2015, kopi yang dihasilkan sebanyak 460.000 ton. Provinsi penghasil kopi terbesar di pulau ini meliputi Sumatra Selatan (20% dari total produksi kopi di Indonesia), Lampung (16%), Sumatra Utara (9%), dan Bengkulu (8%). Daerah penghasil kopi penting lainnya ialah Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi. Kedua pulau ini menyumbangkan hampir seperempat dari total produksi. Sedangkan bicara permintaan kopi di tingkat global ke depan trennya diperkirakan masih akan naik. Data ICO (International Coffe Organization) menunjukkan, konsumsi kopi dunia pada periode 2016 – 2017 tumbuh 1,9% menjadi 157,38 juta karung dari periode sebelumnya.Per karung sendiri berisi 60 kg.
BPS sendiri mencatat bahwa, pada 2016 ekspor kopi ke Amerika Serikat slot online mencapai 67.324 ton atau 16,24%. Adapun nilainya mencapai US$269,94 juta atau sekitar Rp3,5 triliun. Peringkat kedua adalah Jerman. Jumlah ekspor sebesar 42,63 ribu ton atau 10,28% dengan nilai US$90,19 juta. Peringkat ketiga ialah Malaysia. Jumlah ekspor sebesar 40,39 ribu ton atau 9,74% dengan nilai US$71,43 juta. Peringkat keempat ialah Italia. Jumlah ekspor 35,82 ribu ton atau sekitar 8,64% dengan nilai US$66,4 juta. Peringkat kelima adalah Japan. Jumlah ekspor 35,35 ribu ton atau 8,53% dengan nilai US$86,51 juta. Sedangkan sisanya yaitu sejumlah 46,58% di ekspor ke banyak negara lain. Bicara total ekspor kopi secara keseluruhan mencapai 412 ribu ton dengan nilai US$ 1 miliar. Berkaitan dengan ragam komoditas agrikultur, kopi ialah penghasil devisa terbesar keempat setelah minyak sawit, karet dan kakao.
Jika di antara negara-negara pesaing utama eksportir kopi dunia diperbandingkan, maka potretnya ialah: pada 2015 Indonesia mengekspor sekitar 65% dari total produksinya. Jauh di bawah ekspor Vietnam (92%), Kolombia (88%), dan Brasil (73%). Ini mudah dipahami. Problem utamanya ialah bukanlah disebabkan terjadi penurunan produktivitas lahan-lahan kopi dan kualitas hasil biji kopi yang dihasilkan Indonesia. Jelas bukan karena itu. Tapi, penurunan ekspor ini disebabkan terjadinya peningkatan permintaan kopi di dalam negeri. Selain jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, peningkatan jumlah konsumsi domestik ini tak terlepas dari perkembangan ekonomi Indonesia.
Ekonomi Indonesia yang tumbuh jelas mendorong terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat. Muncul, tumbuh dan membesarnya kelas menengah urban ini jelas mendukung perubahan gaya hidup mereka. Ekonomi tak lagi semata berbasis pada soal pemenuhan kebutuhan, melainkan juga soal gaya hidup. Munculnya tren konsumsi kopi ialah produk dari ekonomi berbasis gaya hidup khususnya segmen kelas menengah perkotaan. Selama lima tahun terakhir, perbandingannya antara jumlah ekspor dan konsumsi domestik ialah, jika Indonesia mengekspor rata-rata 2 kg kopi maka untuk setiap 1 kg kopi dikonsumsi sendiri. Artinya tanpa adanya kenaikan produktivitas yang signifikan, maka dalam jangka panjang pertumbuhan kelas menengah dan peningkatan konsumsi kopi jelas akan membatasi potensi ekspor kopi itu sendiri. Artinya, jika tujuan Indonesia ialah meningkatkan kuantitas ekspor menjadi negara eksportir ketiga menggeser posisi Kolombia, maka Indonesia harus mendorong kebijakan produktivitas secara besar-besaran. Selain melalui mekanisme standar budidaya tanaman kopi secara berkualitas, misalnya implementasi konsepsi “hijau”, juga peremajaan pohon-pohon kopi, dan, utamanya ialah melalui kebijakan ekstensifikasi lahan perkebunan secara cukup signifikan. Kebijakan ini tentu mahal dan tidak semudah kebijakan untuk mendorong strategi kreatif secara optimum. Menggencarkan promosi dan branding atas produk kopi-kopi unggulan, serta mempopulerkan beberapa brand merek produk kopi lokal yang terbukti memiliki kualitas mutu yang baik dan citarasa yang telah teruji oleh pasar, atau mendorong riset untuk memunculkan berbagai produk turunan lainnya di sektor hilir dari industri kopi.
Harapannya ialah, ekspor kopi ke depan tidak lagi didominasi oleh bentuk ekspor biji kopi (green bean). Tapi, lebih dari itu, ekspor kopi telah mengambil bentuk produk hilir kopi dan berbagai produk turunannya, seperti ekspor kopi seduh dan kopi bubuk merek lokal, atau bahkan memproduksi parfum atau cream kulit beraroma kopi misalnya, dan lain-lain. Kebijakan ini bukan hanya bakal memperpanjang mata rantai industri dan memperbesar kapasitas serapan tenaga kerja di sektor tersebut, melainkan lebih jauh juga memberi nilai tambah signifikan atas komoditas kopi itu sendiri. Penting diingat, Indonesia memiliki aneka kopi unggulan yang sohor di dunia. Jenis kopi unggulan ini sering disebut ‘kopi spesialti’. ‘Specialty coffee’ istilah ini berasal dari Amerika Serikat. Awalnya istilah ini digunakan untuk membedakan produk olahan kopi yang dijual di kedai-kedai kopi “bergengsi”, dengan maksud membedakan dari produk-produk kopi umum yang dijual di supermarket atau toko-toko pengecer lainnya. Tapi, kini kopi spesialti bermakna kopi yang memiliki kualitas tinggi; juga bermakna kopi dengan latar belakang “tidak umum” atau memiliki “riwayat” khusus, sekaligus memiliki cita rasa yang spesial dan unik. Indonesia memiliki banyak jenis kopi spesialti ini. Sebutlah misalnya Lintong Coffee, Mandheling Coffee, Gayo Mountain Coffee, Toraja Coffee, Kalosi Coffee, Kintamani Bali Coffee, Flores-bajawa Coffee, Baliem Highland Coffee (Papua Wamena), Java Estate Coffee, Java Preanger Coffee, Java ‘Kopi Luwak‘ Arabica, dan Luwak Coffee. Untuk jenis kopi yang terakhir ini, saking sohornya sebagai produk kopi spesialti, ternyata berhasil mencatatkan diri sebagai kopi termahal di dunia yang memiliki harga paling fantatis.